|
Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor |
|
Ditulis Oleh Muchlis
|
|
Tuesday, 23 February 2010 |
|
Ketua MA Kecewa Hasil Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Muaraenim| www.hukumonline.com (23/02) Rencana MA membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi terpaksa ditunda karena minimnya hakim ad hoc yang terjaring. Ketua MA mengkritik LSM yang hanya bisa berkoar-koar. Panitia Seleksi (Pansel) hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi telah menetapkan calon terpilih. Ada 27 orang yang ditetapkan sebagai hakim ad hoc tipikor yang baru. Rinciannya, 19 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat pertama, 4 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat banding, dan 4 hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Ketua MA Harifin A Tumpa mengaku kecewa dengan minimnya hakim ad hoc tipikor yang terjaring. “Saya benar-benar kecewa karena kami berharap tujuh pengadilan tipikor bisa berjalan,” ujarnya usai membuka seminar ‘RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan’ di Jakarta, Jumat (19/2). |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 23 February 2010 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh Maskur
|
|
Wednesday, 17 February 2010 |
|
MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan
Jakarta l badilag.net (15/2) Sebanyak 50 aparat peradilan, selama periode Oktober-Desember 2009, dijatuhi hukuman disiplin. Aparat peradilan yang paling banyak dijatuhi sanksi adalah hakim, yaitu 21 orang. Berikutnya adalah PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1). Hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, dari ringan, sedang, hingga berat. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 23 February 2010 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
English Meeting Club Mengenai Access to Justice (3/2) |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Friday, 05 February 2010 |
Tidak Mustahil, Biaya Perkara Perceraian Digratiskan
Jakarta l badilag.net (3/2) Diskusi English Meeting Club kembali menyuguhkan pertukaran pikiran yang menarik. Berkaitan dengan tema besar “Access to Justice”, muncul gagasan agar biaya perkara perceraian digratiskan. Gagasan ini disampaikan Salman, SHI, MA, calon hakim dari PA Cilegon, Banten, Selasa (2/1), di Gedung Badilag. Diskusi ini diikuti 30 peserta yang kebanyakan hakim. Dirjen Badilag Wahyu Widiana juga mengikuti kegiatan bulanan ini. “Prinsip umum penanganan perkara perdata adalah No Cost, No Case,” ujar Salman, berbekal bahan presentasi berjudul “Implementing Free-Cost for Divorce Case in Religious Court”. Prinsip tersebut sesuai dengan Pasal 121 HIR. Namun, prinsip tersebut ada pengecualiannya, yaitu untuk perkara prodeo buat masyarakat miskin atau untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini merujuk kepada Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 17 February 2010 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 5 - 8 dari 9 |