Pengadilan Agama Muara Enim berdeiri berdasarkan Keputusan menteri Agama Ri. Nomor : 23 Tahun 1960 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961 dan sebagai Ketua pertama yang memerintis adalah OESMAN RADJAWALI yang saat itu bernama Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah sejak tahun 1961 sampai beliau wapat tahun 1969. Untuk mengatasi kepakuman kepemimpinan pada Pengadilan Agama Muara Enim tersebut, maka kepala Jawatan Peradilan Agama Propinsi Sumatera Selatan (saat ini Pengadilan Tinggi Agama Palembang ) mengambil inisiatif mendahului keputusan Menteri Agama RI Mengangkat M.Yusuf Abdullah, BA. Selaku PJS Ketua Pengadilan Agama Mahkamah Syari’ah Kabupaten Muara Enim dengan surat Keputusan Kepala Jawatan Pengadilan Agama Propinsi Sumatera Selatan Nomor A/2/1969 tanggal 27 Nopember 1969 terhitung mulai tanggal 1 Desember 1969. mendahului dikeluarkannya surat keputusan Menteri Agama RI. Nomor B.III/3-c/2220 tanggal 1 Juni 1971 tentang pengangkatan M.Yusuf Abdullah,BA. Sebagai Ketua Perngadilan Agama Muara Enim yang difinitif. Sejak tahun 1961 hingga tahun 1975 Pengadilan Agama Muara Enim melaksanakan tugas pokok selaku Badan Yudikatif adalah sangat terbatas hanya melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat (1) yaitu: “Pengadilan Agama/Mahkamah syari’ah memeriksa dan memutuskan perselisihan antar suami isteri yang beragama Islam, dan segala yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, maskawin, (mahar), tempat kediaman (maskan) mut’ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu., demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak telah berlaku”. Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya maka tugas Pengadilan Agama bertambah luas kewenangannya dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Muara Enim. Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama bertambah kuat dan sejajar dengan Peradilan-Peradilan lainnya, Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha dan mahkamah militer. Pada Tahun 2006 seiring telah satu atapnya peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai dengan amanat UU No. 4 dan 5 Tahun 2005 maka peradilan agama telah masuk didalamnya dengan keluarnya UU No.3 Tahun 2006 tentang perdilan Agama dan dari segi kewenangan absolute telah bertambah yaitu sengketa ekonomi syari’ah yang menuntuk kepropesionalisme aparat peradilan khususnya hakim dan panitera yang terlibat langsung didalamnya . |